BEKASI, alexanews.id – Sikap yang dinilai tidak mencerminkan etika pejabat publik ditunjukkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Golkar, H. Sunandar. Legislator tersebut diduga memblokir nomor WhatsApp seorang wartawan yang hendak melakukan konfirmasi terkait dugaan keterlibatannya dalam dinamika politik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur.
Tindakan memutus akses komunikasi terhadap jurnalis itu memicu sorotan publik. Pasalnya, upaya konfirmasi dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi kontrol sosial media terhadap dugaan pelanggaran yang menyeret nama wakil rakyat tersebut.
Peristiwa ini bermula saat awak media berupaya meminta klarifikasi atas video yang beredar luas di masyarakat. Dalam rekaman itu, H. Sunandar diduga hadir dalam agenda reses dan diduga menunjukkan keberpihakan secara terbuka kepada salah satu bakal calon kepala desa di Desa Karangsari.
Video tersebut kemudian memantik kritik publik karena agenda reses sejatinya merupakan kegiatan resmi anggota legislatif untuk menyerap aspirasi masyarakat, bukan ruang untuk menyampaikan dukungan politik praktis.
Alih-alih memberi penjelasan kepada media, H. Sunandar justru disebut memblokir akses komunikasi wartawan yang mencoba meminta konfirmasi. Sikap tersebut dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik serta memperlihatkan buruknya etika komunikasi pejabat terhadap pers.
Dalam konteks demokrasi, pejabat publik memiliki kewajiban moral dan politik untuk terbuka terhadap kritik maupun pertanyaan media. Sebab, media merupakan salah satu pilar demokrasi yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan jabatan, kewenangan, dan anggaran negara.
Tindakan memblokir kontak jurnalis bukan sekadar persoalan etika personal, melainkan berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa ada upaya menghindari pertanggungjawaban atas dugaan yang tengah menjadi sorotan.
Sorotan kini mengarah kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bekasi. Lembaga internal yang bertugas menjaga marwah dan etika anggota dewan itu didesak segera turun tangan menelusuri dugaan pelanggaran tersebut.
Publik meminta BK DPRD Kabupaten Bekasi tidak bersikap pasif terhadap persoalan ini. Badan Kehormatan dinilai harus bertindak tegas, profesional, dan terbuka dalam menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan fungsi reses oleh anggota dewan.
Desakan itu muncul karena kegiatan reses dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), sehingga penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan secara hukum maupun etika.
Jika benar agenda reses dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis di tingkat desa, maka persoalan ini tidak lagi sebatas pelanggaran etika, melainkan dapat masuk dalam ranah dugaan penyalahgunaan jabatan dan anggaran negara.
Masa reses sendiri memiliki aturan ketat. Dalam ketentuan perundang-undangan, reses adalah masa di luar sidang yang digunakan anggota legislatif untuk turun ke daerah pemilihan guna menyerap, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Kegiatan tersebut bukan forum kampanye, bukan ruang konsolidasi politik praktis, dan bukan pula sarana mendukung kandidat tertentu dalam kontestasi politik lokal.
Karena itu, penggunaan forum reses untuk menunjukkan dukungan kepada bakal calon kepala desa dinilai bertentangan dengan semangat netralitas jabatan publik.
Selain itu, penggunaan fasilitas negara dalam kegiatan politik praktis juga menjadi perhatian serius. Seluruh fasilitas yang melekat pada jabatan, termasuk kendaraan dinas, atribut resmi, dan fasilitas negara lainnya, tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik personal maupun kelompok.
Prinsip ini penting untuk menjaga agar jabatan publik tidak disalahgunakan demi kepentingan elektoral tertentu.
Bawaslu sebelumnya juga berulang kali menegaskan bahwa penggunaan jabatan, pengaruh kekuasaan, maupun fasilitas negara dalam aktivitas politik praktis dapat menjadi pintu masuk dugaan pelanggaran hukum.
Jika dugaan dalam video tersebut terbukti, maka persoalan ini berpotensi menyeret konsekuensi etik sekaligus hukum.
Di sisi lain, sikap tertutup terhadap media justru memperburuk citra pejabat publik di tengah tuntutan transparansi yang semakin tinggi. Publik berhak mengetahui apakah agenda reses benar-benar dijalankan untuk kepentingan rakyat atau justru ditunggangi kepentingan politik tertentu.
Hingga berita ini diturunkan, H. Sunandar belum memberikan tanggapan resmi terkait video yang beredar maupun dugaan pemblokiran nomor wartawan. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media belum membuahkan jawaban karena akses komunikasi diputus secara sepihak.
Publik kini menunggu respons resmi dari Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bekasi untuk menjawab polemik tersebut secara terbuka dan profesional. Sebab, diamnya lembaga etik justru akan memperbesar kecurigaan publik terhadap integritas wakil rakyat di daerah. (Wnd)










