SERGAI, alexanews.id – Upaya dua pria di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu berakhir di tangan aparat kepolisian. Keduanya ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai saat melintas di kawasan Jalan Simpang Alitoa, Dusun VI, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah.
Dua pria yang diamankan tersebut masing-masing berinisial H alias A (40) dan WR alias W (34). Penangkapan berlangsung pada Kamis, 28 Mei 2026, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi dan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
Berdasarkan laporan yang diterima, lokasi itu disebut kerap dijadikan tempat transaksi sekaligus konsumsi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Sergai langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap sejumlah pihak yang dicurigai terlibat.
Setelah mengumpulkan informasi dan mengantongi identitas target, petugas kemudian melakukan penghadangan terhadap kedua pria tersebut di lokasi yang telah dipetakan sebelumnya.
Saat proses penangkapan berlangsung, salah seorang pelaku berinisial WR diduga berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuang sebuah plastik klip transparan ke badan jalan. Namun tindakan tersebut tidak luput dari pengamatan petugas.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan plastik klip yang dibuang tersebut berisi narkotika jenis sabu. Dari hasil penimbangan awal, barang bukti yang diamankan memiliki berat bruto sekitar 0,17 gram.
Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David SH MH, menjelaskan bahwa hasil interogasi sementara menunjukkan kedua pelaku mengakui sabu tersebut baru saja mereka beli secara patungan.
Menurut pengakuan mereka, barang haram itu diperoleh dari seseorang di kawasan Kampung Pon dengan harga Rp50 ribu. Sabu tersebut rencananya akan digunakan untuk konsumsi bersama.
“Kedua pelaku mengaku membeli sabu itu secara patungan untuk digunakan bersama. Namun rencana tersebut gagal setelah petugas melakukan pencegatan dan penangkapan,” ujar AKP Erikson David, Sabtu (30/5/2026).
Selain mengamankan sabu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor bernomor polisi BK 4583 XL yang digunakan kedua pelaku saat diamankan.
Dari hasil penyidikan awal, keduanya diduga melanggar ketentuan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, termasuk asal-usul peredaran barang haram yang dibeli para tersangka.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya SH MH, menegaskan bahwa pihaknya terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Sergai.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mendukung program pemberantasan narkoba yang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
“Kami akan terus berupaya mewujudkan wilayah hukum Polres Sergai yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Dalam pelaksanaan tugas, kami tetap mengedepankan pendekatan yang profesional, berintegritas, dan humanis kepada masyarakat,” tegasnya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. (Sutrisno)










