KARAWANG, alexanews.id – Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik, Asep Agustian atau yang akrab disapa Askun, angkat bicara terkait polemik temuan map bertuliskan “Bupati Karawang” saat penggeledahan rumah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, oleh Kejaksaan Agung.

Menurut Askun, persoalan tersebut sebenarnya sudah dijelaskan langsung oleh Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, kepada publik dan media.

Ia mengatakan, map yang menjadi sorotan itu berisi dokumen administrasi usulan penambahan 147 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Karawang.

Usulan tersebut, kata dia, ditujukan untuk memperluas layanan program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya bagi kelompok rentan seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita stunting, terutama di wilayah yang masih membutuhkan perhatian khusus.

“Pak Bupati sudah menjelaskan secara terbuka bahwa itu hanya dokumen usulan SPPG. Jadi menurut saya sudah jelas dan tidak perlu ada spekulasi yang berlebihan,” kata Askun, Selasa (9/6/2026).

Askun menilai penjelasan yang disampaikan Bupati Karawang telah menjawab berbagai dugaan yang berkembang di masyarakat terkait keterlibatan pribadi dalam pengelolaan program SPPG.

Ia juga mengapresiasi langkah Aep Syaepuloh yang memilih memberikan klarifikasi langsung kepada publik.

Menurutnya, secara administratif persoalan tersebut sebenarnya bisa dijelaskan oleh Sekretaris Daerah Karawang atau Ketua Satgas MBG Kabupaten Karawang.

Namun langkah Bupati yang turun langsung memberikan penjelasan dinilai sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat.

“Sebenarnya persoalan ini bisa dijelaskan oleh pejabat teknis. Tetapi saya mengapresiasi karena pak bupati langsung memberikan penjelasan sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang jelas,” ujarnya.

Ingatkan Publik Kedepankan Praduga Tak Bersalah

Terkait kasus hukum yang saat ini sedang ditangani aparat penegak hukum, Askun mengajak masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Menurut Ketua PERADI Karawang tersebut, setiap pihak yang dikaitkan dengan suatu perkara hukum harus tetap dianggap tidak bersalah sampai ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Karena itu, ia mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Kita harus menghormati proses hukum yang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jangan sampai muncul fitnah atau tuduhan yang tidak berdasar,” katanya.

Selain itu, Askun mengajak masyarakat untuk lebih fokus mengawal program pembangunan daerah yang sedang dijalankan Pemerintah Kabupaten Karawang melalui visi Karawang Maju.

Ia menilai kritik terhadap pemerintah tetap diperlukan, namun harus disampaikan secara objektif dan bertujuan membangun.

“Kalau ada kebijakan yang dianggap kurang tepat, silakan dikritik dan diingatkan. Kritik itu penting dalam demokrasi. Yang penting kritiknya membangun dan berdasarkan fakta,” ucapnya.

Menurut Askun, keterbukaan pemerintah dan partisipasi masyarakat menjadi kunci agar berbagai program pembangunan dapat berjalan sesuai harapan. (Ega Nugraha)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.