BEKASI, alexanews.id – Tim Jatanras Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Perumahan Mutiara Citra Residence II, Kampung Blokang, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial SI, NK, dan S. Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi pencurian, mulai dari eksekutor hingga pengendara yang membantu pelarian.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya sebuah sepeda motor pada 29 April 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Polres Metro Bekasi langsung melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil analisis rekaman CCTV, petugas memperoleh petunjuk yang mengarah kepada salah satu terduga pelaku. Setelah melakukan pendalaman, tim opsnal akhirnya berhasil mengamankan SI di wilayah Klari, Karawang, pada 8 Juni 2026.
Saat diperiksa, SI diduga mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut dan menyebut dua orang lain yang turut berperan dalam menjalankan aksi kejahatan itu.
Berbekal keterangan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku lainnya di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Dalam proses penangkapan, polisi menemukan sebuah korek api berbentuk pistol yang dibawa salah satu terduga pelaku. Benda tersebut diduga digunakan untuk menakut-nakuti korban atau masyarakat saat mereka menjalankan aksinya.
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam, lima mata kunci letter T, dua kunci magnet, dua gagang kunci letter T, satu jaket hitam, satu unit telepon genggam, sebuah tas hitam, korek api berbentuk pistol beserta dusnya, dan rekaman CCTV.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para terduga pelaku diduga menjalankan aksinya dengan cara masuk ke area rumah korban sebelum merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kunci letter T. Setelah berhasil menyalakan kendaraan, motor kemudian dibawa kabur dari lokasi kejadian.
Saat ini ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro Bekasi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Polres Metro Bekasi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor. Warga diminta menggunakan pengamanan tambahan pada kendaraan serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan darurat Polisi 110 maupun kanal pengaduan Curhat Langsung ke Bunda Kapolres yang telah disediakan untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait gangguan kamtibmas. (Wnd)










