KARAWANG, alexanews.id – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Desa Makmurjaya, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan publik. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai standar teknis yang telah ditetapkan.

Sorotan muncul setelah sejumlah pihak menilai pekerjaan pemasangan batu belah pada saluran irigasi terkesan dilakukan secara asal-asalan. Kondisi konstruksi yang terlihat di lapangan memunculkan dugaan bahwa pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana yang tercantum dalam perencanaan proyek.

Program P3-TGAI yang dikerjakan oleh P3 Jasa Tirta Desa Makmurjaya itu memiliki nilai anggaran sebesar Rp195.000.000. Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan melalui Nomor Kontrak HK0201/B/BBWS5.12.3/2026/371 dengan masa pelaksanaan selama 45 hari kalender.

Saluran irigasi yang sedang dibangun memiliki fungsi strategis bagi masyarakat sekitar. Selain menjadi jalur distribusi air untuk kebutuhan pertanian, saluran tersebut juga menghubungkan wilayah Desa Makmurjaya dengan Desa Kutajaya yang sebagian besar masyarakatnya menggantungkan hidup dari sektor pertanian.

Warga berharap pembangunan infrastruktur irigasi tersebut dapat dikerjakan dengan kualitas yang baik sehingga mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi para petani. Pasalnya, keberadaan saluran irigasi yang berfungsi optimal sangat berpengaruh terhadap produktivitas lahan pertanian di kawasan tersebut.

Program P3-TGAI sendiri merupakan program yang berada di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum. Program ini bertujuan meningkatkan fungsi jaringan irigasi serta mendukung ketahanan pangan nasional melalui perbaikan dan rehabilitasi saluran pengairan.

Menanggapi adanya tudingan tersebut, pelaksana kegiatan dari P3 Jasa Tirta Desa Makmurjaya, Guru Dedi, membantah bahwa pekerjaan dilakukan tidak sesuai ketentuan. Ia menegaskan seluruh pekerjaan telah mengacu pada spesifikasi teknis yang berlaku serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.

“Kalau tidak benar pekerjaan saya, silakan kroscek. Mau ngadu ke mana juga silakan,” kata Guru Dedi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Di sisi lain, perhatian terhadap proyek tersebut juga datang dari Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB). Salah satu anggotanya, Ruhyana, menyatakan pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Menurut Ruhyana, apabila nantinya ditemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis maupun penyimpangan dari RAB yang telah ditetapkan, pihaknya tidak akan segan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

Ia menegaskan bahwa FKUB akan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Kejaksaan Negeri Karawang serta Aparat Penegak Hukum (APH) agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan mengawal pelaksanaan program ini. Jika ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi atau ada indikasi penyimpangan anggaran, maka akan kami laporkan kepada Kejaksaan Negeri Karawang dan aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pelaksanaan proyek masih berlangsung. Masyarakat berharap seluruh proses pembangunan dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan spesifikasi teknis agar hasil pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi petani serta mendukung peningkatan sektor pertanian di Kabupaten Karawang. (Asbel)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.