KARAWANG, alexanews.id – Forum Warga Tirtajaya (FWT) berencana mendatangi Sekretariat Panitia Pencalonan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang. Langkah tersebut dilakukan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian proses pencalonan salah satu bakal calon anggota BPD dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).
Ketua Forum Warga Tirtajaya, Aan Karyanto, mengatakan audiensi dilakukan guna memperoleh penjelasan resmi dari panitia mengenai tahapan verifikasi administrasi yang telah dilaksanakan terhadap para bakal calon.
Menurut Aan, forum menerima informasi adanya salah seorang calon anggota BPD yang diduga tidak lagi memenuhi syarat domisili sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Karawang Nomor 24 Tahun 2026.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 41 ayat (2) huruf e yang mengatur persyaratan calon anggota BPD. Dugaan tidak lagi berdomisili di desa tempat pencalonan menjadi perhatian masyarakat karena dapat memengaruhi kelayakan administrasi calon yang bersangkutan.
“Kami ingin meminta penjelasan secara resmi kepada panitia pencalonan terkait proses verifikasi yang telah dilakukan. Jangan sampai aturan yang sudah ditetapkan tidak diterapkan secara konsisten,” ujar Aan, Sabtu (11/7/2026).
Aan mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima FWT, calon yang dimaksud diduga telah memiliki tempat tinggal dan menetap di desa lain. Namun demikian, pihaknya menegaskan bahwa informasi tersebut masih perlu diklarifikasi melalui mekanisme yang berlaku.
“Apabila informasi tersebut benar, tentu harus ada penelusuran dan klarifikasi sesuai prosedur. Kami ingin memastikan seluruh tahapan pencalonan berjalan transparan, profesional, dan sesuai aturan,” katanya.
FWT menegaskan bahwa audiensi yang akan dilakukan bukan bertujuan untuk menyerang individu tertentu ataupun menghambat proses pemilihan anggota BPD. Forum justru berharap seluruh tahapan dapat berjalan secara jujur, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Selain meminta penjelasan dari panitia pencalonan, FWT juga berharap pemerintah desa, pemerintah kecamatan, hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang dapat memberikan penjelasan apabila terdapat perbedaan penafsiran terhadap regulasi yang berlaku.
Menurut forum tersebut, kepatuhan terhadap Peraturan Bupati menjadi faktor penting dalam menjaga integritas pelaksanaan pemilihan anggota BPD. Hal itu juga dinilai dapat mencegah munculnya polemik yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, panitia pencalonan BPD yang menjadi tujuan audiensi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi kepada panitia, pemerintah desa, maupun pihak calon anggota BPD masih terus dilakukan.
FWT berharap audiensi yang direncanakan dapat menghasilkan penjelasan yang objektif serta memberikan kepastian atas berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat. Dengan demikian, seluruh proses pemilihan anggota BPD dapat berlangsung sesuai ketentuan, transparan, dan tetap menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan demokrasi di tingkat desa. (Asbel)









