KARAWANG, alexanews.id – Kejaksaan Negeri Karawang kembali mengambil langkah penting dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Karawang kepada PT Bumi Arta Sedayu (BAS).
Pada Kamis (18/6/2026), tim penyidik melakukan penyegelan terhadap tiga lokasi yang selama ini menjadi pusat aktivitas pemasaran proyek perumahan yang masuk dalam objek penyidikan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karawang, Moslem Haraki, SH, MH, mengatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti dan membuat terang perkara yang saat ini masih terus didalami.
“Pada hari ini tim penyidik kembali melakukan rangkaian tindakan penyidikan berupa penyegelan terhadap sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi penyaluran KPR BTN Cabang Karawang kepada PT BAS,” kata Moslem kepada wartawan, Kamis.
Tiga lokasi yang disegel yakni Gedung Marketing Gallery Kartika Residence di kawasan Ruko Klari Indah, Kecamatan Karawang Timur, kemudian Kantor Marketing Kartika Residence yang berada di Desa Kondang Jaya, serta Marketing Gallery Citra Swarna Grande di Desa Pancawati, Kecamatan Klari.
Menurut Moslem, penyegelan dilakukan setelah penyidik menemukan kebutuhan untuk mengamankan sejumlah lokasi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan yang sedang berjalan.
Kasus ini sendiri tengah ditangani Kejari Karawang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-963/M.2.26/Fd.2/03/2026 tertanggal 30 Maret 2026 dan dilanjutkan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-1533A/M.2.26/Fd.2/05/2026 tertanggal 13 Mei 2026.
Seiring berjalannya penyidikan, jumlah saksi yang telah dimintai keterangan terus bertambah. Hingga pertengahan Juni 2026, penyidik telah memeriksa sedikitnya 151 orang saksi.
Jumlah tersebut menunjukkan luasnya ruang lingkup perkara yang sedang ditelusuri oleh tim penyidik.
Moslem mengungkapkan pemeriksaan saksi masih akan terus dilakukan guna memperkuat alat bukti dan mengungkap secara utuh mekanisme penyaluran kredit yang menjadi objek perkara.
Karena itu, pihaknya mengimbau saksi yang telah menerima surat panggilan namun belum hadir agar segera memenuhi panggilan penyidik.
“Kami mengharapkan seluruh pihak yang telah dipanggil dapat kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik sehingga proses penyidikan dapat berjalan lancar,” ujarnya.
Meski telah memeriksa ratusan saksi dan melakukan penyegelan sejumlah lokasi, Kejari Karawang hingga kini belum mengungkap pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik masih fokus pada pengumpulan alat bukti untuk memastikan konstruksi perkara tersusun secara lengkap sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.
Moslem menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, setiap tindakan yang dilakukan penyidik, termasuk penyegelan maupun pengumpulan dokumen dan keterangan saksi, dilakukan dengan mengedepankan prinsip objektivitas dan akuntabilitas.
“Kami memastikan seluruh proses penyidikan berjalan profesional, objektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kejari Karawang juga memastikan perkembangan penyidikan akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
Kasus dugaan korupsi penyaluran KPR BTN Cabang Karawang kepada PT Bumi Arta Sedayu sendiri menjadi perhatian publik karena menyangkut pembiayaan sektor perumahan yang berlangsung dalam rentang waktu 2021 hingga 2024.
Hingga saat ini penyidik masih terus mendalami berbagai fakta dan alat bukti untuk mengungkap ada tidaknya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara dalam perkara tersebut. (Ega Nugraha)










