KARAWANG, alexanews.id – Penolakan Inspektorat Kabupaten Karawang untuk membuka Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2025 menuai sorotan dari masyarakat.
Seorang warga Kecamatan Rengasdengklok, Iskandar Zulkarnaen, resmi mengajukan keberatan setelah permintaan informasi publik yang diajukannya ditolak oleh Inspektorat Karawang.
Permohonan informasi tersebut diajukan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada 17 Juli 2026. Setelah meminta perpanjangan waktu selama tujuh hari kerja, Inspektorat akhirnya memberikan jawaban melalui surat tertanggal 28 Juli 2026.
Dalam surat tersebut, Inspektorat menyatakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2025 tidak dapat diberikan kepada pemohon karena masuk kategori informasi yang dikecualikan.
Alasan penolakan itu mengacu pada Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/Kep.280-Huk/2025.
Namun Iskandar menilai alasan tersebut belum cukup kuat untuk menutup akses publik terhadap dokumen hasil pemeriksaan.
Karena itu, ia langsung mengajukan keberatan kepada Atasan PPID untuk meminta peninjauan kembali atas keputusan tersebut.
Menurut Iskandar, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengatur bahwa informasi publik hanya dapat dikecualikan apabila memenuhi ketentuan Pasal 17 serta telah melalui uji konsekuensi.
Uji konsekuensi itu diperlukan untuk membuktikan bahwa pembukaan informasi akan menimbulkan dampak yang lebih besar dibanding manfaat yang diperoleh masyarakat.
“Menetapkan seluruh LHP sebagai informasi yang dikecualikan tanpa menjelaskan hasil uji konsekuensinya berpotensi bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik,” kata Iskandar.
Ia berpendapat, apabila pemeriksaan telah selesai dan laporan sudah final, maka sebagian besar isi dokumen seharusnya dapat diketahui masyarakat.
Informasi seperti objek pemeriksaan, temuan audit, potensi kerugian daerah, rekomendasi Inspektorat, hingga tindak lanjut hasil pemeriksaan dinilai penting untuk diketahui publik.
Kalaupun ada bagian tertentu yang memang harus dirahasiakan, menurutnya cukup dilakukan penyuntingan atau penghitaman pada bagian yang dikecualikan tanpa harus menutup seluruh dokumen.
Iskandar juga mempertanyakan komitmen transparansi Pemerintah Kabupaten Karawang dalam pengawasan penggunaan anggaran daerah.
Menurutnya, Inspektorat menjalankan fungsi pengawasan yang dibiayai oleh APBD. Sementara instansi yang diperiksa juga menggunakan anggaran dari uang rakyat.
“Kalau hasil pemeriksaannya tidak bisa diketahui masyarakat, lalu di mana transparansi dan akuntabilitasnya? Pengawasan dilakukan atas nama kepentingan publik, tetapi publik justru tidak boleh mengetahui hasilnya,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa prinsip keterbukaan informasi publik menganut asas maximum access, limited exemption. Artinya, informasi publik pada dasarnya terbuka, sedangkan pengecualian harus dilakukan secara terbatas dan dengan alasan yang jelas.
Karena itu, klasifikasi informasi yang dikecualikan tidak boleh digunakan untuk menutup seluruh isi dokumen tanpa pertimbangan yang matang.
Iskandar memastikan akan melanjutkan proses hukum apabila keberatannya kembali ditolak.
Ia mengaku siap membawa persoalan tersebut ke Komisi Informasi sebagai sengketa informasi publik untuk menguji apakah keputusan Inspektorat Karawang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena menyangkut transparansi pengawasan penggunaan anggaran daerah yang berasal dari uang rakyat. (Asbel)










