KARAWANG, alexanews.id – Panitia Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, mengaku mengalami kesulitan dalam mempersiapkan pelaksanaan pemilihan BPD akibat anggaran operasional yang belum diterima secara utuh.
Ketua Panitia Pemilihan BPD Desa Amansari, Yayan Suryana, mengatakan total anggaran yang dialokasikan untuk penyelenggaraan pemilihan BPD mencapai Rp15 juta. Namun hingga Kamis, 6 Agustus 2026, panitia baru menerima dana sebesar Rp10 juta dari Pemerintah Desa Amansari.
Menurut Yayan, masih terdapat sisa anggaran sebesar Rp5 juta yang belum disalurkan kepada panitia. Berdasarkan penjelasan yang diterimanya dari Kepala Desa Amansari, dana tersebut akan diberikan pada waktu berikutnya.
“Anggaran pemilihan BPD sebesar Rp15 juta, tetapi yang baru kami terima Rp10 juta. Masih ada sisa Rp5 juta yang menurut penjelasan Kepala Desa akan diberikan kemudian. Kami cukup kebingungan karena pemilihan dilakukan secara langsung dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit,” ujar Yayan saat ditemui awak media, Kamis (6/8/2026).
Ia menjelaskan, sistem pemilihan secara langsung membutuhkan berbagai kebutuhan operasional yang harus dipenuhi sejak tahap persiapan hingga pelaksanaan. Kebutuhan tersebut meliputi pengadaan perlengkapan pemungutan suara, administrasi kepanitiaan, honor petugas, hingga berbagai kebutuhan teknis lainnya.
Karena itu, kepastian pencairan seluruh anggaran dinilai sangat penting agar setiap tahapan pemilihan dapat berjalan sesuai jadwal dan tidak mengalami hambatan.
Yayan berharap sisa anggaran yang belum diterima dapat segera dicairkan sehingga panitia dapat bekerja secara maksimal dalam mempersiapkan pelaksanaan pemilihan BPD di Desa Amansari.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Amansari belum memberikan keterangan resmi terkait waktu pencairan sisa anggaran sebesar Rp5 juta maupun mekanisme penyalurannya kepada panitia penyelenggara.
Masyarakat Desa Amansari berharap proses Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat berlangsung lancar, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kelancaran pelaksanaan pemilihan dinilai penting untuk menjaga kualitas demokrasi di tingkat desa serta memastikan seluruh tahapan berjalan tanpa kendala administratif maupun operasional. (Asbel)









