KARAWANG — Persoalan penarikan kendaraan yang melibatkan Ketua DPD PAN sekaligus anggota DPRD Kabupaten Karawang, Asep Supriatna alias Asbah, memasuki ranah hukum.
Toyota Kijang Innova bernomor polisi T 1553 KP milik Asbah diduga dikepung sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector dari perusahaan pembiayaan ACC Finance.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (7/8/2026) siang, saat kendaraan terparkir di halaman sebuah minimarket.
Ketika Asbah hendak menuju Kantor DPRD Karawang, tiga mobil disebut tiba-tiba datang dan mengepung kendaraannya. Sekitar 10 orang kemudian turun dan mengaku sebagai pihak penagih.
Kuasa hukum Asbah dari LBH Jalapaksi, Fajar Ramadan, S.H., menyebut kliennya berada dalam kondisi tertekan hingga akhirnya menyerahkan kunci kendaraan.
“Klien kami terpaksa menyerahkan kunci karena mendapat tekanan dan ancaman,” ujar Fajar di Kantor LBH Jalapaksi, Cikampek, Sabtu (29/8/2026).
Setelah kunci diserahkan, mobil tersebut kemudian dibawa ke wilayah Telukjambe Barat.
Pihak Asbah kemudian membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana itu ke Polresta Karawang.
Fajar menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh begitu saja dianggap sebagai sengketa antara debitur dan perusahaan pembiayaan.
Menurutnya, apabila dalam proses penarikan benar terjadi pengepungan, tekanan, ancaman, atau pengambilan kendaraan tanpa penyerahan secara sukarela, maka tindakan tersebut harus diuji secara hukum.
Fajar merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 mengenai pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia.
“Aksi pengepungan dan intimidasi ini bukan lagi ranah perdata biasa. Ini berpotensi masuk tindak pidana,” tegas Fajar.
Ia juga menyebut dugaan tindakan tersebut berpotensi berkaitan dengan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menurutnya mengatur tindak pidana dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Namun, penerapan pasal tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Pihak Asbah tidak hanya melapor ke kepolisian. Jalur perdata juga ditempuh.
Berdasarkan data e-Court Mahkamah Agung RI, gugatan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Karawang dengan Nomor Perkara 138/Pdt.G/2026/PN Kwg.
Sidang perdana dijadwalkan pada Kamis (10/9/2026) pukul 09.00 WIB.
Artinya, perkara ini kini berjalan di dua jalur sekaligus: dugaan tindak pidana ditangani aparat kepolisian, sementara sengketa perdata diuji melalui pengadilan.
Sorotan juga disampaikan Uston alias Ustadz Beton.
Ia menilai dugaan penarikan kendaraan dengan cara mengepung dan memberikan tekanan kepada pemilik kendaraan tidak boleh dianggap sebagai hal biasa.
“Menurut saya, ini jelas meresahkan masyarakat. Saya berharap aparat penegak hukum turun tangan dan jangan sampai persoalan seperti ini menjadi pembiaran,” ujar Uston.
Ia meminta proses hukum dilakukan secara transparan sehingga fakta sebenarnya dapat dibuka dan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dimintai pertanggungjawaban.
Kini publik tinggal menunggu bagaimana aparat penegak hukum mengusut dugaan pengepungan tersebut. Apakah benar terjadi intimidasi dan tindakan melawan hukum, atau terdapat versi lain dari peristiwa tersebut? Semua harus dibuktikan melalui proses hukum.
Sampai berita ini diterbitkan, perusahaan pembiayaan yang disebut dalam perkara maupun pihak yang mengaku sebagai debt collector belum memberikan keterangan dan hak jawab kepada redaksi terkait dugaan peristiwa tersebut. (Lan)










