KARAWANG, Alexanews.id — Pengelolaan anggaran kebudayaan dan kesenian tradisional Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan. Besarnya anggaran dinilai perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi mengenai kegiatan hingga realisasi penggunaannya.
Sorotan tersebut disampaikan pihak yang menggunakan nama “Prabu Rahwana”. Ia mendesak aparat penegak hukum (APH) dan lembaga pengawasan menelusuri penggunaan anggaran apabila terdapat laporan maupun bukti awal yang memang perlu diperiksa.
Perhatian tertuju pada dua program dengan total pagu sekitar Rp10,69 miliar, yakni Program Pengembangan Kebudayaan sebesar Rp9,57 miliar dan Program Pengembangan Kesenian Tradisional sekitar Rp1,11 miliar.
Menurut Prabu Rahwana, besarnya anggaran publik tersebut semestinya diikuti informasi yang jelas mengenai kegiatan yang dibiayai, pihak pelaksana, nilai kontrak, realisasi anggaran hingga hasil pekerjaan.
“Jangan hanya tampilkan angka pagu. Publik perlu mengetahui anggaran itu digunakan untuk kegiatan apa, siapa pelaksananya, berapa nilai kontraknya dan apa hasilnya,” ujarnya.
Sorotan juga diarahkan kepada Waya Karmila, S.Pd., M.M., selaku Kepala Bidang Kebudayaan pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karawang.
Waya diminta memberikan penjelasan secara terbuka terkait berbagai kegiatan di bidang kebudayaan, termasuk proses pengadaan, pihak pelaksana, nilai kontrak serta realisasi anggaran.
Tak hanya itu, lembaga pengawasan juga didorong mencermati seluruh tahapan, mulai dari dokumen perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan.
Dokumen yang dinilai perlu diperiksa antara lain DPA/DPPA, SiRUP, dokumen pengadaan, kontrak atau SPK, spesifikasi dan volume pekerjaan, berita acara, bukti pembayaran serta laporan realisasi anggaran.
Pemeriksaan juga dinilai penting dilakukan dengan mencocokkan dokumen administrasi dengan kondisi di lapangan.
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan kegiatan benar-benar terlaksana sesuai perencanaan dan kontrak.
Meski menjadi sorotan, besarnya anggaran tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi.
Setiap dugaan penyimpangan tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang berwenang serta proses hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kalau memang sesuai aturan, buka datanya. Kalau ada persoalan, biarkan pemeriksaan yang menentukan,” tegasnya.
Pada akhirnya, persoalan utama yang disorot bukan semata-mata besarnya anggaran, melainkan transparansi dan pertanggungjawaban penggunaan APBD.
Rp10,69 miliar bukan vonis. Namun setiap rupiah uang publik harus dapat dijelaskan, diperiksa, dan dipertanggungjawabkan. (Lan)










