Cirebon, AlexaNews.ID – Satresnarkoba Polres Cirebon Kota kembali menindak peredaran minuman beralkohol tanpa izin di kawasan Lemahwungkuk. Pada Kamis (4/12/2025), petugas menggerebek sebuah warung yang kedapatan menjual Ciu secara ilegal.
Penggerebekan ini merupakan bagian dari operasi rutin kepolisian untuk menekan peredaran miras oplosan dan minuman ilegal lain yang kerap memicu keributan serta tindak kriminal di lingkungan warga.
Dalam operasi tersebut, Unit 1 Satresnarkoba menyisir beberapa titik yang diduga menjual miras tanpa izin. Salah satu lokasi yang disasar adalah sebuah warung milik seorang perempuan di wilayah Lemahwungkuk.
Saat pemeriksaan dilakukan, petugas menemukan sejumlah botol berisi Ciu yang disimpan dengan cara disamarkan. Minuman itu dikemas dalam botol air mineral dan berbagai jenis botol bekas agar tak mencolok saat dilihat dari luar.
Barang bukti langsung diamankan untuk mencegah peredaran lebih lanjut. Petugas juga mendokumentasikan botol-botol berisi cairan bening tersebut sebagai bagian dari proses penindakan.
Kasatresnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, menegaskan bahwa operasi digelar dengan pendekatan persuasif dan humanis. Pemilik warung diberi penjelasan mengenai risiko hukum serta dampak sosial dari menjual miras ilegal.
“Kami menindak peredaran minuman beralkohol tanpa izin dan mengajak warga ikut menjaga lingkungan masing-masing agar tetap aman dan tertib,” ujar AKP Otong.
Tak hanya melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada para pemilik warung agar tidak lagi terlibat dalam praktik penjualan miras tanpa izin. Menurut Otong, operasi serupa akan terus dilakukan demi menjaga kondisi kamtibmas tetap kondusif.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor bila menemukan adanya praktik penjualan Ciu atau miras ilegal lainnya di lingkungannya. [Kirno]










