CIREBON, AlexaNews.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon mengungkap praktik peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menyampaikan, kedua terduga pelaku masing-masing berinisial HS (36) dan AP (23). Keduanya diamankan tanpa perlawanan saat polisi melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Satnarkoba melalui serangkaian penyelidikan dan pengumpulan data di lapangan.
Setelah memastikan lokasi dan pergerakan para terduga, polisi melakukan penyergapan pada Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 12.15 WIB. Dari dalam rumah kontrakan tersebut, petugas mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran sabu.
“Kami mengamankan dua orang terduga pengedar di sebuah rumah kontrakan di wilayah Tengahtani. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui asal barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” kata Kombes Pol Sumarni.
Usai penangkapan, HS dan AP langsung dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran narkotika tersebut.
Polresta Cirebon menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Masyarakat pun diimbau untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. [Kirno]










