CIREBON, AlexaNews.ID – Aparat Satresnarkoba dari Polres Cirebon Kota menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan menyasar peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya, Senin (2/3/2026). Hasilnya, puluhan botol miras berbagai merek diamankan dari sebuah warung di Desa Kertawinangun, Kabupaten Cirebon.
Operasi yang dimulai sekitar pukul 16.00 WIB itu difokuskan pada titik-titik yang dinilai rawan peredaran miras. Kegiatan ini merupakan langkah antisipasi aparat kepolisian untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Petugas Unit 1 Satresnarkoba melakukan pemeriksaan di sebuah warung milik pria berinisial E setelah menerima laporan warga. Dari hasil pengecekan, ditemukan puluhan botol minuman beralkohol yang dijual tanpa izin resmi.
Beberapa merek miras yang diamankan di antaranya Atlas, Arak Orang Tua, Bir Hitam, Arcadia, dan Kuda Laut. Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk proses pendataan serta penanganan hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, Shindi Al Afghany, mengatakan penertiban miras menjadi salah satu prioritas selama Ramadan. Menurutnya, peredaran minuman beralkohol kerap menjadi pemicu gangguan ketertiban hingga tindak kriminalitas.
“Kami intensifkan patroli dan razia, khususnya menjelang waktu berbuka puasa dan malam hari. Harapannya, ruang gerak peredaran miras ilegal semakin sempit,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, M. Aris Hermanto, menegaskan Operasi Pekat merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga kondusivitas wilayah serta menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Ia juga mengimbau para pemilik usaha agar tidak menjual minuman beralkohol selama Ramadan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan dan toleransi terhadap umat Muslim yang beribadah. (Kirno)










