CIREBON, alexanews.id – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat dan mencoreng pelayanan publik di tingkat desa. Kali ini terjadi di Desa Galagamba, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, yang menyeret oknum Ketua Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) berinisial M.

Oknum tersebut diduga meminta sejumlah uang kepada warga yang hendak mencetak kartu BPJS Kesehatan jenis Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS). Praktik ini pun memicu keresahan di tengah masyarakat, terutama warga kurang mampu yang seharusnya menjadi penerima manfaat layanan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pungutan dilakukan dengan dalih biaya cetak kartu. Namun nominal yang diminta dinilai tidak wajar dan jauh melebihi biaya normal.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, dirinya diminta membayar Rp50.000 hanya untuk mencetak kartu KIS. Padahal, di tempat umum biaya cetak kartu serupa biasanya hanya berkisar antara Rp10.000 hingga Rp15.000.

“Bahkan kami diminta datang ke desa dengan alasan sosialisasi penerima bantuan KIS. Padahal kami sudah tahu kalau kami terdaftar sebagai KPM di DTKS,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Tak hanya soal pencetakan kartu KIS, warga juga mengeluhkan adanya pungutan lain dengan nominal bervariasi. Besarannya disebut mulai dari Rp30.000 hingga Rp150.000.

Pungutan tersebut diklaim sebagai biaya tambahan untuk penguatan data dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta pengurusan administrasi kependudukan lainnya.

Ironisnya, praktik ini diduga tidak dilakukan sendiri. Oknum Ketua Puskesos tersebut disebut melibatkan sejumlah ketua RT di masing-masing blok sebagai perantara penagihan kepada warga.

Kondisi ini tentu semakin memperparah situasi, karena masyarakat merasa tidak memiliki pilihan selain mengikuti arahan aparat lingkungan setempat.

Menanggapi hal tersebut, Kuwu Desa Galagamba, Suwandi Hartono, akhirnya angkat bicara. Ia membenarkan adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan pungli tersebut.

Menurutnya, tindakan oknum tersebut sangat disayangkan karena telah merusak citra pemerintah desa sekaligus menghambat akses masyarakat terhadap layanan sosial.

“Ini jelas mencoreng Pemerintah Desa Galagamba. Puskesos seharusnya mempermudah akses layanan sosial, bukan malah memungut biaya dari warga tidak mampu,” tegas Suwandi.

Ia juga mengungkapkan bahwa laporan terkait oknum tersebut bukan kali pertama diterima. Sebelumnya, oknum yang sama diduga pernah melakukan pungutan dalam pengurusan dokumen kependudukan.

Untuk layanan seperti pembuatan KTP dan Kartu Keluarga (KK), warga disebut pernah diminta membayar antara Rp100.000 hingga Rp200.000.

“Kalau mau berbisnis, silakan di luar pelayanan desa. Jangan membawa nama lembaga,” ujarnya dengan nada tegas.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Pemerintah Desa Galagamba telah menjatuhkan sanksi administratif berupa Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada oknum yang bersangkutan.

Tak hanya itu, Suwandi juga mengungkapkan bahwa oknum M diketahui sudah tidak masuk kantor selama dua minggu tanpa memberikan keterangan yang jelas.

Kondisi tersebut semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran disiplin dan etika dalam pelayanan publik yang dilakukan oleh oknum tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pelayanan sosial, khususnya yang menyasar masyarakat miskin, harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungli.

Puskesos sebagai lembaga yang bertugas membantu masyarakat dalam mengakses berbagai program bantuan sosial seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan kemudahan layanan, bukan justru menjadi hambatan.

Masyarakat pun berharap ada tindakan tegas dari pemerintah desa maupun instansi terkait agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Selain itu, pengawasan terhadap pelayanan publik di tingkat desa dinilai perlu diperkuat agar potensi penyalahgunaan wewenang dapat diminimalisir.

Kasus dugaan pungli ini juga menjadi perhatian publik karena menyangkut hak dasar masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan melalui program KIS yang dibiayai oleh negara.

Jika terbukti bersalah, tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah hukum pidana.

Untuk itu, masyarakat diimbau tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan masing-masing, demi terciptanya pelayanan publik yang bersih dan berintegritas. (Kirno)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.