KARAWANG, alexanews.id – Kepala Desa Sumurkondang, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Saepul Azis, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang pada Rabu (29/4/2026). Laporan itu dilayangkan atas dugaan intervensi pengelolaan limbah ekonomis di PT Multi Indo Mandiri (PT MIM) hingga permintaan sewa jalan kepada perusahaan sebesar Rp200 juta per tahun.

Laporan tersebut diajukan oleh Dr M Gary Gagarin Akbar SH MH dari LBH LSM Laskar NKRI. Ia menilai, tindakan Kepala Desa Sumurkondang beserta perangkatnya diduga mengarah pada tindak pidana korupsi (Tipikor) dan penyalahgunaan wewenang.

Menurut Gary, dugaan penyimpangan itu bermula dari campur tangan pemerintah desa dalam urusan pengelolaan limbah ekonomis di PT MIM yang berada di wilayah Desa Sumurkondang, Kecamatan Klari.

Ia menjelaskan, pengelolaan limbah ekonomis seharusnya dilakukan secara profesional melalui skema business to business (B2B) antara perusahaan dengan vendor resmi atau lembaga profesional yang memiliki kapasitas.

Namun, persoalan muncul saat PT MIM melakukan pergantian vendor pengelola limbah. Pergantian itu disebut memicu keberatan dari pihak Pemerintah Desa Sumurkondang.

“Ketika terjadi pergantian vendor di perusahaan, Kepala Desa Sumurkondang diduga tidak terima. Lalu mengirimkan beberapa surat kepada PT MIM yang isinya menyatakan perusahaan tidak boleh bekerja sama dengan vendor mana pun jika tidak memiliki rekomendasi dari desa,” kata Gary usai membuat laporan di Kejari Karawang, Rabu (29/4/2026).

Gary menilai surat yang dilayangkan kepala desa tersebut bermasalah secara hukum. Sebab, rekomendasi pemerintah desa bukan syarat mutlak dalam kerja sama bisnis antara perusahaan dan pihak ketiga.

Menurut dia, rekomendasi desa pada dasarnya tidak bersifat wajib, melainkan opsional. Karena itu, perusahaan secara hukum tidak dapat dipaksa harus mendapat persetujuan atau rekomendasi desa untuk menentukan vendor kerja sama.

“Pemahaman seperti itu jelas keliru. Kerja sama bisnis perusahaan dengan vendor adalah urusan profesional. Pemerintah desa tidak punya kewenangan mencampuri secara langsung, kecuali dalam batas kewilayahan dan ketertiban lingkungan,” ujarnya.

Gary menegaskan, hubungan perusahaan dengan pemerintah desa seharusnya terbatas pada aspek administratif kewilayahan, bukan intervensi terhadap kebijakan bisnis internal perusahaan.

Selain dugaan intervensi vendor limbah, LBH Laskar NKRI juga menyoroti dugaan permintaan sewa jalan oleh Kepala Desa Sumurkondang dan perangkatnya kepada PT MIM.

Permintaan itu disebut mencapai Rp200 juta per tahun. Padahal, jalan yang dimaksud diduga merupakan fasilitas umum yang selama ini digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.

Gary mempertanyakan dasar hukum permintaan tersebut. Menurutnya, pemerintah desa tidak bisa serta-merta menarik biaya sewa atas jalan yang status kepemilikannya tidak jelas.

“Kami pertanyakan itu jalan milik siapa. Karena setahu kami itu jalan umum untuk kepentingan publik. Saat ditelusuri, mereka tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan atas jalan tersebut,” ujarnya.

Jika jalan tersebut benar merupakan fasilitas umum, lanjut Gary, maka tidak ada dasar hukum bagi pemerintah desa untuk meminta biaya sewa kepada perusahaan yang melintas atau menggunakannya.

Ia menilai, permintaan uang kepada pihak swasta tanpa dasar hukum yang jelas dapat masuk dalam unsur penyalahgunaan kewenangan dan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.

“Pejabat pemerintahan tidak boleh meminta uang, barang, atau bentuk keuntungan lain kepada pihak swasta tanpa dasar hukum yang sah. Kalau itu dilakukan, tentu patut diduga sebagai penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Atas dasar itu, LBH LSM Laskar NKRI meminta Kejari Karawang segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses penyelidikan.

Gary berharap aparat penegak hukum bisa segera memeriksa dugaan intervensi dan permintaan uang tersebut agar tidak menimbulkan dampak buruk terhadap iklim investasi di Karawang.

Menurut dia, praktik semacam itu berpotensi membuat perusahaan merasa tidak nyaman dan takut berinvestasi di Karawang karena khawatir mendapat tekanan dari oknum pemerintahan desa.

“Jangan sampai perusahaan merasa terganggu lalu memilih hengkang dari Karawang. Ini bisa berdampak buruk terhadap iklim investasi dan citra daerah,” katanya.

Ia juga mengingatkan, jika praktik seperti itu dibiarkan, bukan hanya merugikan perusahaan, tetapi juga dapat menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa.

Gary menyebut persoalan ini perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah, khususnya Bupati Karawang, Inspektorat, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang.

LBH Laskar NKRI meminta Bupati Karawang turun tangan langsung untuk mengecek kondisi di lapangan dan memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala Desa Sumurkondang beserta perangkatnya.

“Kami minta Pak Bupati melalui Inspektorat dan DPMD Karawang melakukan pemeriksaan langsung. Kalau terbukti, kepala desa seperti ini harus diberi sanksi tegas,” ujar Gary.

Ia menegaskan, laporan yang diajukan ke Kejari Karawang bukan hanya menyasar kepala desa secara pribadi, tetapi juga perangkat desa yang diduga terlibat dalam satu rangkaian kebijakan tersebut.

Menurut Gary, kepala desa dan perangkatnya merupakan satu kesatuan dalam struktur pemerintahan desa sehingga seluruh pihak yang diduga terlibat harus ikut diperiksa.

“Yang kami laporkan kepala desa dan perangkatnya, karena itu satu kesatuan pemerintahan desa. Kepala desa pimpinannya, tapi kami meyakini ada pihak lain yang ikut dalam proses ini,” katanya.

LBH Laskar NKRI memastikan akan terus mengawal proses hukum laporan tersebut hingga tuntas.

Gary menegaskan pihaknya ingin memastikan dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Desa Sumurkondang dapat diusut secara transparan dan memberi efek jera.

Kasus ini pun menjadi sorotan karena menyangkut dugaan intervensi pemerintah desa terhadap aktivitas industri, yang dinilai dapat mengganggu kepastian hukum dan iklim usaha di Kabupaten Karawang.

Kini publik menanti langkah Kejari Karawang dalam menindaklanjuti laporan tersebut, sekaligus respons Pemerintah Kabupaten Karawang terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyeret nama Kepala Desa Sumurkondang. (Ega Nugraha)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.