KARAWANG, alexanews.id – Kejaksaan Negeri Karawang masih terus mengusut dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) oleh Bank Tabungan Negara Cabang Karawang kepada PT BAS.

Kasus ini berkaitan dengan pengajuan kredit rumah di dua proyek perumahan, yakni Citra Swarna Grande dan Kartika Residence, selama periode 2021 sampai 2024.

Kasi Pidsus Kejari Karawang, Moslem Haraki, mengatakan penyidikan terus berjalan untuk mengumpulkan alat bukti dan mendalami dugaan penyimpangan dalam proses pencairan kredit tersebut.

Menurutnya, tim penyidik sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi, baik di Karawang maupun di luar daerah.

“Tim penyidik sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan untuk membuat kasus ini semakin jelas,” kata Moslem, Rabu (20/5/2026).

Dari hasil penggeledahan itu, kejaksaan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ditemukan dugaan manipulasi data calon debitur agar bisa lolos pengajuan KPR.

Selain itu, ada juga dugaan penggunaan identitas orang lain atau pinjam nama untuk mempermudah pencairan kredit.

Kejari Karawang kini terus mendalami dugaan praktik tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.

Sejauh ini, tim penyidik sudah memeriksa 91 orang saksi untuk dimintai keterangan.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-963/M.2.26/Fd.2/03/2026 tanggal 30 Maret 2026 dan diperkuat dengan surat penyidikan lanjutan tertanggal 13 Mei 2026.

Moslem memastikan proses hukum dilakukan secara profesional dan terbuka.

“Kami akan menangani perkara ini secara objektif dan hati-hati. Perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kredit perumahan yang melibatkan banyak pihak, mulai dari pengembang hingga calon debitur.

Kejari Karawang saat ini masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap dugaan pelanggaran yang terjadi dalam penyaluran KPR tersebut. (Ega Nugraha)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.