BEKASI, alexanews.id – Misteri kematian seorang warga negara Korea Selatan berinisial B.S. yang ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya akhirnya berhasil diungkap Polres Metro Bekasi. Hasil penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan, pembunuhan tersebut ternyata telah direncanakan selama berbulan-bulan dan diduga melibatkan mantan istri korban sebagai otak pelaku.

Korban diketahui telah menetap di Indonesia selama kurang lebih 17 tahun. Kasus ini terungkap setelah jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama Polsek Tambun Selatan melakukan serangkaian penyelidikan intensif menggunakan metode Scientific Crime Investigation, pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV hingga pengumpulan berbagai alat bukti di lokasi kejadian.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni SH MH dalam konferensi pers, Selasa (2/6/2026), menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban sekaligus menegaskan komitmen kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh anak korban berinisial QAS yang pulang ke rumah dan mendapati kondisi rumah dalam keadaan sepi dengan sebagian lampu padam. Setelah beberapa kali memanggil ayahnya tanpa respons, ia kemudian menemukan korban dalam posisi telungkup dan bersimbah darah di area ruang makan.

Temuan tersebut langsung dilaporkan ke Polres Metro Bekasi dan menjadi awal pengungkapan salah satu kasus pembunuhan yang cukup menyita perhatian publik.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua tersangka berinisial SJ dan HW. Tersangka SJ diketahui merupakan mantan istri korban yang diduga berperan sebagai perencana sekaligus pihak yang memerintahkan pembunuhan.

Menurut hasil pemeriksaan, hubungan antara SJ dan korban telah lama diwarnai konflik berkepanjangan. Perselisihan terkait persoalan rumah tangga, pembagian harta hingga nafkah anak diduga menjadi pemicu utama munculnya rencana pembunuhan tersebut.

Penyidik menemukan fakta bahwa SJ memberikan uang secara bertahap kepada HW dengan total mencapai Rp139 juta untuk menghabisi nyawa korban.

Sementara itu, HW yang bertindak sebagai eksekutor ditangkap di tempat kerjanya di wilayah Kota Bekasi. Kepada penyidik, HW mengakui menerima tawaran tersebut karena alasan ekonomi dan kebutuhan finansial.

Ia juga mengaku telah melakukan pemantauan terhadap aktivitas korban sejak akhir tahun 2025 sebelum akhirnya menjalankan aksi pembunuhan.

Pada hari kejadian, HW datang ke rumah korban dengan mengenakan pakaian dan perlengkapan khusus untuk menyamarkan identitasnya. Saat memasuki rumah, korban yang sedang berada di ruang makan sempat melihat keberadaan pelaku dan menegurnya.

Namun dalam waktu singkat, pelaku langsung menyerang korban menggunakan pisau dan menusuk bagian perut sebelah kiri secara berulang kali. Tidak berhenti sampai di situ, pelaku juga menghantam bagian belakang kepala korban menggunakan alat pemberat hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Setelah memastikan korbannya tewas, HW mengambil sejumlah barang milik korban berupa laptop, perangkat DVR CCTV dan kartu ATM.

Menurut hasil penyidikan, kartu ATM tersebut kemudian diserahkan kepada SJ. Sedangkan laptop dan DVR CCTV dibuang ke aliran Sungai Kalimalang untuk menghilangkan jejak kejahatan.

Pelaku juga membakar pakaian dan perlengkapan yang digunakan saat beraksi agar tidak meninggalkan barang bukti yang dapat mengarah kepada dirinya.

“Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, penyidik menemukan bahwa motif tersangka SJ diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati dan konflik yang telah berlangsung lama dengan korban. Selain itu, tersangka juga diduga memiliki keinginan untuk menguasai harta milik korban. Adapun tersangka HW mengaku menerima tawaran tersebut karena alasan ekonomi dan kebutuhan finansial,” ujar Kombes Pol Sumarni.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, pakaian yang digunakan pelaku, masker, sarung tangan, buku tabungan, telepon seluler hingga kendaraan yang digunakan dalam rangkaian perencanaan dan pelaksanaan pembunuhan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan Berencana serta Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan. Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (Wnd)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.