PURWAKARTA, alexanews.id – Seorang anggota DPRD Kabupaten Purwakarta berinisial EB melaporkan dugaan kasus penipuan dan penggelapan ke Polres Purwakarta.

Laporan tersebut dilayangkan setelah EB mengaku mengalami kerugian sebesar Rp110 juta akibat investasi yang ditawarkan oleh RF, seorang mantan anggota DPRD Purwakarta.

Kuasa hukum EB menjelaskan, laporan resmi diterima Polres Purwakarta pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WIB.

Menurutnya, kasus ini bermula pada Agustus 2024. Saat itu RF menawarkan kerja sama usaha penyuplaian pakan sapi jenis gaplek kering ke perusahaan penggemukan sapi PT Lembu Jantan Perkasa.

RF kemudian mengajak korban untuk menanamkan modal sebesar Rp110 juta dalam bisnis tersebut.

Sebagai daya tarik, RF menjanjikan keuntungan tetap sebesar Rp10 juta setiap bulan kepada korban.

Karena tertarik dengan tawaran tersebut, korban akhirnya menyerahkan dana investasi sesuai yang diminta.

Namun setelah dana diberikan, usaha yang dijanjikan disebut tidak pernah berjalan sebagaimana yang disampaikan sebelumnya.

Hingga saat ini korban tidak menerima keuntungan yang dijanjikan. Selain itu, uang modal sebesar Rp110 juta juga belum dikembalikan.

“Karena tidak ada itikad baik dari terlapor untuk menyelesaikan persoalan ini, klien kami akhirnya menempuh jalur hukum,” ujar kuasa hukum EB, Sabtu (6/6/2026).

Atas laporan tersebut, RF kini dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Pihak pelapor menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

“Untuk tindak lanjut kasus ini, kami percayakan kepada pihak kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak RF terkait laporan yang dilayangkan tersebut. (Ega Nugraha)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.