CIREBON, AlexaNews.ID – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perusahaan Umum Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Cirebon (Perumda BPR Bank Cirebon) yang beralamat di Jalan Talang Nomor 43, Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat.

Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah serta pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon terhitung sejak 9 Februari 2026.

Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan, Jimmy Ardianto, menyampaikan bahwa LPS akan memastikan seluruh simpanan nasabah dapat dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam rangka pembayaran klaim tersebut, LPS akan melakukan tahapan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan nasabah serta informasi pendukung lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayarkan.

“Proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah akan diselesaikan paling lama dalam jangka waktu 90 hari kerja,” jelas Jimmy Ardianto dalam keterangan resminya.

Ia menegaskan bahwa dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perumda BPR Bank Cirebon sepenuhnya bersumber dari dana LPS.

LPS juga menjelaskan bahwa nasabah dapat mengecek status simpanannya melalui kantor Perumda BPR Bank Cirebon atau melalui situs resmi LPS di www.lps.go.id, setelah pengumuman resmi pembayaran klaim penjaminan simpanan disampaikan kepada publik.

Sementara itu, bagi nasabah yang memiliki kewajiban kredit atau pinjaman, LPS menegaskan bahwa debitur tetap dapat melakukan pembayaran cicilan maupun pelunasan pinjaman melalui kantor Perumda BPR Bank Cirebon dengan berkoordinasi bersama Tim Likuidasi LPS.

Jimmy Ardianto mengimbau agar para nasabah tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab selama proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank berlangsung.

“Kami mengingatkan agar nasabah tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan imbalan atau biaya tertentu,” tegasnya.

Lebih lanjut, LPS juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan dananya di perbankan, baik di BPR, BPRS, maupun bank umum lainnya yang masih beroperasi. Seluruh simpanan di bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS hingga maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank.

Agar simpanan nasabah dijamin oleh LPS, masyarakat diimbau untuk memastikan simpanannya memenuhi ketentuan yang dikenal dengan prinsip 3T LPS, yaitu tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta tidak terindikasi melakukan tindak pidana yang merugikan bank.

“Dengan memenuhi prinsip 3T, nasabah dapat memastikan simpanannya berada dalam cakupan penjaminan LPS,” tutup Jimmy Ardianto.

Bagi nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan penjaminan simpanan dan proses likuidasi Perumda BPR Bank Cirebon, dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 021-154. (Kirno)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.