KARAWANG, alexanews.id – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Karawang mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang bertindak tegas terhadap operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga belum memenuhi standar lingkungan dan legalitas bangunan.
Sorotan tajam itu datang dari Ketua DPC PERADI Karawang, Asep Agustian. Pria yang akrab disapa Askun itu menilai, keberadaan dapur SPPG sebagai bagian dari program pemenuhan gizi masyarakat memang patut diapresiasi. Namun, pelaksanaan program tidak boleh mengabaikan aspek hukum, keselamatan, dan dampak lingkungan.
Menurut Askun, persoalan utama yang harus menjadi perhatian serius adalah dugaan belum terpenuhinya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang terstandarisasi SNI serta belum lengkapnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada sejumlah dapur SPPG di Karawang.
Ia menegaskan, program yang menyangkut konsumsi masyarakat luas tidak cukup hanya berjalan secara administratif, tetapi juga wajib menjamin keamanan dari sisi higienitas, pengelolaan limbah, dan keselamatan bangunan.
“Dapur SPPG dimana letak higienisnya kalau IPAL-nya tidak standar alias cawe-cawe, sehingga tidak aneh kalau terjadi keracunan setelah konsumsi menu MBG. Mungkin setiap dapur SPPG ada IPAL-nya, tapi apakah IPAL-nya sudah terstandar SNI,” ujar Askun, Jumat (1/5/2026).
Pernyataan itu disampaikan Askun sebagai bentuk kritik terhadap potensi lemahnya pengawasan pada dapur SPPG yang menjadi bagian dari pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut dia, keberadaan IPAL di dapur SPPG bukan sekadar pelengkap fasilitas, melainkan komponen penting untuk menjamin limbah hasil operasional dapur tidak mencemari lingkungan sekitar.
Askun menyebut, dirinya pernah menemukan dapur SPPG yang telah menggunakan IPAL sesuai standar SNI. Menurutnya, sistem seperti itu justru menjadi contoh bahwa pengelolaan limbah yang aman dan sesuai aturan sangat mungkin diterapkan.
“Kalau mau pakai IPAL, pakai IPAL dari Bio Media. Saya bukan mau promosi tapi memang di situ terlihat SNI-nya, mana yang baik mana yang racun terlihat dari pengelolaan IPAL-nya,” katanya.
Ia menegaskan, IPAL bukan sekadar formalitas agar dapur terlihat memenuhi syarat. Lebih dari itu, IPAL adalah instrumen wajib untuk memastikan limbah dapur tidak merusak lingkungan dan tidak menimbulkan dampak kesehatan bagi warga sekitar.
Selain menyoroti IPAL, Askun juga mempertanyakan legalitas bangunan dapur SPPG yang diduga belum seluruhnya mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurutnya, PBG merupakan syarat mendasar yang wajib dipenuhi setiap bangunan sebelum digunakan secara legal, termasuk bangunan yang difungsikan sebagai dapur operasional program pemerintah.
“Askun menegaskan, sementara pihak lain ketika membuat bangunan diwajibkan buat PBG atau IMB. Jangan berdalih MBG merupakan program Presiden, di sini kita punya otonomi daerah,” ujarnya.
Ia menilai, Pemkab Karawang seharusnya tidak tutup mata terhadap persoalan tersebut. Pemda, kata dia, memiliki kewenangan untuk menegur dan meminta Satgas MBG agar menginstruksikan seluruh dapur SPPG segera melengkapi seluruh dokumen legalitas, termasuk PBG.
Bagi Askun, dapur SPPG bukan fasilitas sederhana yang bisa disamakan dengan dapur rumah tangga biasa. Operasionalnya melibatkan aktivitas berisiko tinggi yang wajib tunduk pada standar keselamatan bangunan.
Di dalam dapur SPPG, kata dia, terdapat penggunaan kompor skala besar, instalasi gas, minyak panas, sistem kelistrikan, hingga aktivitas produksi makanan massal yang berpotensi menimbulkan risiko serius bila tidak ditopang bangunan sesuai standar.
“Dalam dapur SPPG kan pastinya ada kompor, gas, dan minyak yang berpotensi timbulkan kebakaran atau bangunan ambruk. Sekarang baru muncul keracunan, besok lusa bisa terjadi ada dapur SPPG yang kebakaran,” ungkapnya.
Peringatan itu disampaikan Askun sebagai bentuk antisipasi agar persoalan yang saat ini dinilai kecil tidak berkembang menjadi bencana yang lebih besar.
Ia mengingatkan, kelalaian dalam memenuhi syarat PBG tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga bisa berujung pada persoalan hukum yang lebih serius.
“Setiap bangunan harus memiliki legalitas yang jelas. Jika tidak, ini bisa menimbulkan persoalan hukum, baik secara administrasi maupun pidana,” tegasnya.
Askun juga mempertanyakan efektivitas kerja Satuan Tugas MBG Karawang dalam mengawasi operasional dapur SPPG di lapangan.
Menurut dia, Satgas MBG tidak boleh hanya muncul ketika terjadi insiden seperti keracunan, lalu menutup dapur tanpa menyentuh akar persoalan yang sebenarnya.
“Permohonan saya secara tegas kepada Satgas MBG Karawang, benar enggak sih kerjaan Satgas MBG? Apa cuma urusi ada keracunan lalu ditutup dapur SPPG, namun kelengkapan IPAL dan PBG diperhatikan enggak sama Satgas MBG,” sindirnya.
Askun menegaskan, kritik yang disampaikannya bukan karena kepentingan pribadi atau motif tertentu. Ia mengaku semata ingin program MBG berjalan aman, higienis, dan benar-benar memberi manfaat tanpa memunculkan risiko baru bagi masyarakat.
Menurutnya, program yang baik tidak boleh dijalankan setengah-setengah. Di satu sisi berbicara soal pemenuhan gizi masyarakat, tetapi di sisi lain mengabaikan keselamatan lingkungan dan kepatuhan hukum.
PERADI Karawang menilai, pembiaran terhadap dugaan pelanggaran ini dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan aturan di daerah.
Jika bangunan lain tanpa PBG bisa ditertibkan, kata Askun, maka dapur SPPG juga harus diperlakukan sama di hadapan hukum.
“Jangan ada tebang pilih, jangan sampai ketika ada bangunan lain tidak ada PBG kemudian disetop atau ditutup, sementara ada dapur SPPG tidak ada PBG dibiarkan,” tegasnya.
Karena itu, PERADI Karawang mendesak instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Satpol PP, dan Satgas MBG segera melakukan inspeksi menyeluruh terhadap seluruh dapur SPPG yang beroperasi di Karawang.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh dapur SPPG benar-benar memenuhi standar lingkungan, standar keselamatan, dan legalitas bangunan yang berlaku.
Selain itu, PERADI juga mendorong agar pengawasan dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan tanpa tebang pilih agar program MBG tetap berjalan optimal tanpa menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Di sisi lain, masyarakat sekitar lokasi dapur SPPG juga diminta ikut berperan aktif dalam pengawasan. Warga diharapkan segera melapor jika menemukan dugaan pelanggaran, terutama terkait limbah, pencemaran lingkungan, maupun gangguan operasional lain yang berpotensi merugikan masyarakat sekitar.
Bagi PERADI Karawang, keberhasilan program MBG bukan hanya soal makanan tersaji, tetapi juga soal bagaimana seluruh prosesnya berjalan aman, legal, higienis, dan tidak menimbulkan ancaman baru bagi lingkungan maupun keselamatan publik. (King)










