KARAWANG, alexanews.id – Dugaan praktik suap dalam proses rekrutmen tenaga kesehatan (Nakes) di RSUD Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, terus menjadi sorotan publik. Kasus yang menyeret nama oknum pejabat Dinkes Karawang atau tepatnya Kepala Puskesmas Kalangsari itu disebut dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan permainan serupa di sejumlah rumah sakit lain di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Ketua Peradi sekaligus pengamat kebijakan, Asep Agustian SH MH atau yang akrab disapa Askun, menilai persoalan dugaan uang sogokan sebesar Rp10 juta tersebut tidak boleh dianggap sebagai kasus biasa.
Menurut Askun, praktik semacam ini diduga bukan hanya terjadi di RSUD Rengasdengklok saja, melainkan berpotensi terjadi di fasilitas kesehatan lain milik pemerintah daerah.
“Kasus ini bisa menjadi awal terbongkarnya bobroknya sistem rekrutmen tenaga kesehatan di Karawang. Jangan sampai publik menganggap ini hanya persoalan satu rumah sakit,” kata Askun, Kamis (7/5/2026).
Ia menegaskan, pengembalian sebagian uang yang diduga berkaitan dengan praktik suap tidak otomatis menghapus unsur pidana dalam perkara tersebut.
Askun menjelaskan, dalam hukum pidana dikenal istilah mens rea atau niat jahat serta actus reus yang merupakan tindakan nyata melanggar hukum. Dua unsur itu, kata dia, tetap dapat menjadi dasar penegakan hukum meski uang telah dikembalikan.
“Pengembalian uang bukan berarti tindak pidananya hilang. Kalau unsur perbuatannya sudah ada, maka proses hukum tetap bisa berjalan,” tegasnya.
Askun juga meminta Bagian Kepegawaian Dinas Kesehatan Karawang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penerimaan tenaga kesehatan di seluruh rumah sakit milik pemerintah daerah.
Ia mendesak agar seluruh proses rekrutmen diperiksa secara transparan, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga memperoleh jalur khusus dalam penerimaan pegawai.
“Saya minta Dinkes mengecek semua sistem rekrutmen Nakes. Harus jelas siapa yang masuk, bagaimana prosesnya, dan apakah ada praktik titipan atau permainan uang,” ujarnya.
Tak hanya itu, Askun meminta Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Sekretaris Daerah dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) turun tangan melakukan evaluasi total.
Ia menilai ASN yang terlibat dalam dugaan praktik semacam ini harus diberikan sanksi tegas agar tidak mencoreng pelayanan publik.
“Kalau memang terbukti, harus ada tindakan tegas. Mutasi, bersihkan oknum seperti itu dari lingkungan birokrasi. Karawang yang maju harus bebas dari praktik-praktik seperti ini,” katanya.
Askun juga mengaku menerima informasi adanya dugaan praktik serupa di lingkungan puskesmas lain, termasuk dugaan masuknya tenaga honorer melalui jalur kedekatan keluarga.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat yang ingin bekerja secara profesional namun kesulitan mendapatkan akses.
“Saya mendapat informasi ada kepala puskesmas lain yang memasukkan anaknya menjadi honorer Nakes. Sementara masyarakat lain sangat sulit masuk. Ini harus dibuka terang,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Askun juga mengajak para tenaga kesehatan yang merasa pernah menjadi korban praktik suap atau permainan dalam proses rekrutmen agar berani bicara.
Ia meminta para korban melaporkan kejadian yang dialami ke Kantor Hukum Asep Agustian & Rekan di kawasan Galuh Mas, Karawang. Askun menjamin identitas pelapor akan dirahasiakan.
“Saya berharap korban lain berani melapor. Identitas akan kami lindungi. Semua laporan akan kami proses demi Karawang yang lebih bersih,” tandasnya. (Ega Nugraha)










