SERGAI, alexanews.id – Seorang sopir truk tangki berinisial ZK, warga asal Aceh, diamankan personel Satuan Intelkam Polres Serdang Bedagai (Sergai) setelah diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu di dalam kabin kendaraan yang dikemudikannya.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Medan–Tebing Tinggi, tepatnya di Dusun I, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Sat Intelkam Polres Sergai langsung melakukan penyelidikan.

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan sebuah truk tangki dengan nomor polisi BK 8143 BH yang sedang terparkir. Polisi kemudian mengamankan ZK dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan di dalam kabin kendaraan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik transparan yang diduga berisi sabu. Selain itu, turut diamankan dua kaca pyrex yang terdapat sisa-sisa diduga narkotika jenis sabu beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi barang haram tersebut.

Tidak hanya itu, polisi juga menyita dua kotak rokok merek Sampoerna dan BULL, satu mancis biru yang telah dimodifikasi menggunakan jarum, satu mancis merah, satu pipet transparan, STNK kendaraan, satu unit iPhone 11, dompet warna hitam, serta SIM B II Umum dan SIM A milik ZK.

Dalam pemeriksaan awal, ZK mengaku mengonsumsi sabu saat berada di dalam kabin truk. Ia berdalih menggunakan narkotika ketika menunggu kendaraan yang dikemudikannya diperbaiki karena mengalami kerusakan.

Pria tersebut juga mengaku memperoleh sabu seharga Rp100 ribu setelah melakukan komunikasi melalui telepon seluler.

Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya SH MH, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Sabtu 8 Agustus 2026.

Menurutnya, tersangka diamankan saat diduga menggunakan sabu di dalam kabin truk yang sedang terparkir di Jalinsum Medan–Tebing Tinggi, tepatnya di depan Masjid Agung Sei Rampah.

“Personel Sat Intelkam Polres Sergai telah mengamankan seorang pria berinisial ZK yang berprofesi sebagai sopir truk tangki asal Aceh. Yang bersangkutan tertangkap tangan menyalahgunakan narkotika jenis sabu di dalam kabin truknya saat terparkir di Jalinsum Medan–Tebingtinggi,” kata AKP Bringin Jaya.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitar dan melaporkan dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika kepada kepolisian.

Dari hasil penyelidikan dan penggeledahan yang dilakukan petugas, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan sabu, termasuk paket sabu, kaca pyrex, alat isap, serta perlengkapan lainnya.

Saat ini ZK bersama seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

AKP Bringin Jaya juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang membantu kepolisian dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sergai.

Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi salah satu kunci penting dalam upaya pemberantasan peredaran serta penyalahgunaan narkoba.

“Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sergai,” ujarnya. (Sutrisno)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.