KARAWANG, alexanews.id – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Karawang mendesak Kejaksaan Negeri Karawang bertindak tegas dalam menangani kasus pencabulan yang terjadi di wilayah tersebut. GMNI menilai pelaku kejahatan seksual wajib dihukum maksimal karena dampak yang ditimbulkan sangat serius terhadap korban.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi GMNI Karawang, Tri Prasetio Putra Mumpuni, menegaskan proses hukum terhadap pelaku pencabulan tidak boleh hanya berjalan sebatas formalitas persidangan. Menurutnya, aparat penegak hukum harus menunjukkan keberpihakan nyata kepada korban melalui tuntutan yang berat dan berkeadilan.
“Kejari Karawang jangan main aman. Pelaku pencabulan wajib dituntut dan dihukum maksimal. Kejahatan seksual bukan perkara ringan dan tidak bisa dianggap sebagai kasus biasa,” ujar Tri dalam keterangannya.
Ia menilai tindak kekerasan seksual telah merusak kehidupan korban, baik secara psikologis maupun sosial. Karena itu, negara harus hadir memberikan perlindungan dan rasa keadilan yang nyata bagi korban.
Menurut Tri, tuntutan ringan terhadap pelaku pencabulan justru dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Hal tersebut dinilai bisa memunculkan anggapan bahwa pelaku kekerasan seksual masih memiliki peluang mendapatkan keringanan tanpa mempertimbangkan penderitaan korban secara menyeluruh.
“Kalau pelaku kejahatan seksual dituntut ringan, itu bukan hanya mencederai korban, tetapi juga melukai rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.
GMNI Karawang juga menolak segala bentuk penyelesaian damai dalam kasus pencabulan. Tri menilai alasan menjaga nama baik keluarga, institusi, maupun lingkungan tidak boleh dijadikan dasar untuk menghentikan proses hukum.
“Tidak boleh ada kata damai untuk kejahatan seksual. Jangan bungkus kekerasan seksual dengan alasan kekeluargaan atau nama baik,” katanya lagi.
Ia menegaskan yang harus menjadi prioritas utama adalah keselamatan dan pemulihan korban, bukan kenyamanan pelaku maupun pihak lain yang berupaya menutupi kasus tersebut.
Selain mendorong hukuman maksimal bagi pelaku, GMNI Karawang juga meminta Kejaksaan Negeri Karawang memastikan proses hukum berjalan dengan perspektif perlindungan korban. Hal itu mencakup perlindungan identitas korban, pencegahan intimidasi, hingga pendampingan hukum dan psikologis yang layak.
Tri menyebut keberanian aparat penegak hukum dalam menangani kasus pencabulan akan menjadi tolok ukur keseriusan negara dalam melawan kekerasan seksual di daerah.
“Kasus ini menjadi ujian apakah hukum benar-benar berpihak kepada korban atau hanya berhenti pada prosedur semata. Karawang tidak boleh menjadi tempat aman bagi predator seksual,” ujarnya.
GMNI Karawang memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga proses hukum selesai. Organisasi mahasiswa itu menegaskan tidak akan tinggal diam apabila ditemukan indikasi penanganan perkara yang lemah atau tidak berpihak kepada korban.
“Kami akan terus mengawasi kasus ini. Pelaku harus dihukum maksimal, korban wajib dilindungi, dan aparat penegak hukum harus berdiri di sisi korban,” pungkas Tri. (Ega Nugraha)










