KARAWANG, alexanews.id – Kabar baik bagi warga kurang mampu di Kabupaten Karawang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang kembali menganggarkan program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) pada tahun 2026.

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 2.441 rumah warga akan direhabilitasi dengan total anggaran mencapai Rp114,4 miliar.

Program ini menjadi salah satu upaya Pemkab Karawang untuk membantu masyarakat mendapatkan tempat tinggal yang lebih layak, aman, dan sehat.

Berdasarkan data Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Karawang menjadi daerah dengan alokasi anggaran Rutilahu terbesar kedua di Indonesia.

Sebelumnya, pada tahun 2025, Pemkab Karawang juga telah memperbaiki 2.870 rumah warga melalui program serupa dengan anggaran mencapai Rp134,6 miliar.

Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang mengatakan program Rutilahu tidak hanya memperbaiki kondisi rumah warga, tetapi juga membantu meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima manfaat.

Menurutnya, ketika rumah sudah layak dihuni, warga tidak perlu lagi mengeluarkan biaya besar untuk memperbaiki atap bocor, lantai rusak, atau dinding yang rapuh.

“Biaya yang biasanya digunakan untuk memperbaiki rumah bisa dialihkan untuk kebutuhan lain seperti pendidikan anak, kesehatan, maupun usaha keluarga,” ujarnya.

Selain itu, rumah yang sehat dan memiliki sanitasi yang baik juga dapat membantu mengurangi risiko penyakit serta mendukung tumbuh kembang anak.

Siapa yang Bisa Mendapatkan Bantuan?

Program ini ditujukan bagi masyarakat miskin yang memiliki rumah dalam kondisi tidak layak huni.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi di antaranya:

  • Terdaftar sebagai keluarga miskin atau prasejahtera.
  • Belum pernah menerima bantuan Rutilahu.
  • Memiliki KTP atau Kartu Keluarga.
  • Rumah milik sendiri dan berdiri di atas tanah milik sendiri.
  • Kondisi rumah masuk kategori tidak layak huni.
  • Memiliki luas tanah minimal 28,8 meter persegi.

Selain program reguler, bantuan juga dapat diberikan kepada warga yang rumahnya rusak berat atau roboh akibat bencana maupun kondisi darurat lainnya.

Cara Mengajukan Bantuan

Pemkab Karawang kini menggunakan sistem digital melalui aplikasi SI IMAH untuk proses pengajuan bantuan.

Warga yang ingin mengajukan bantuan dapat melapor kepada kepala desa atau lurah setempat.

Selanjutnya, pemerintah desa akan melakukan pengecekan dan musyawarah sebelum data calon penerima diusulkan melalui aplikasi.

Setelah itu, Dinas PRKP akan melakukan verifikasi langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi rumah dan kelayakan penerima bantuan.

Jika memenuhi syarat, nama penerima akan ditetapkan melalui Keputusan Bupati Karawang.

Warga Diminta Bersabar dan Ikuti Prosedur

Pemkab Karawang mengimbau masyarakat agar mengikuti prosedur yang berlaku dan tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan bantuan dengan meminta imbalan tertentu.

Seluruh proses dilakukan melalui mekanisme resmi dan diawasi secara berjenjang mulai dari tingkat desa hingga pemerintah daerah.

Pemkab Karawang juga berupaya menambah kuota bantuan pada perubahan APBD mendatang agar semakin banyak warga yang bisa mendapatkan rumah layak huni.

Melalui program ini, pemerintah berharap semakin banyak keluarga di Karawang yang dapat tinggal di rumah yang aman, sehat, dan nyaman sehingga kualitas hidup mereka ikut meningkat. (Risang)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.